Polri Tangkap 1.918 Tersangka JUDI ONLINE Sepanjang Tahun 2024

 

JURNALIS KOMNAS

Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan capaian Polri dalam menangani kasus perjudian online selama tahun 2024 dalam laporan akhir tahun yang disampaikan di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). 

Polri mencatat 1.918 orang telah terjerat berbagai urusan perjudian online. Para tersangka berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketer, endorser, kolektor, bahkan pemain.

“Sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menangani 4.926 kasus perjudian, 1.611 di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dengan peningkatan sebesar 39,97%,” kata Kapolri. 

Dari total kasus tersebut, Polri telah menyelesaikan 71,58% kasus atau sebanyak 3.526 kasus, menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan dibandingkan tahun 2023.

“Tak hanya menangkap pelaku, Polri juga menyita barang bukti senilai puluhan miliar rupiah. “Aset berupa tanah dan bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, alat elektronik, rekening bank, rekening e-commerce, hingga uang tunai senilai Rp 61,072 miliar telah kami sita,” jelas Jenderal Listyo. 

Bukti ini menunjukkan besarnya operasi dari jaringan perjudian online yang berhasil dibongkar oleh Kepolisian.

Selain itu, upaya Polri dalam memberantas perjudian online juga dilakukan dengan meminta pemblokiran 126.447 situs perjudian kepada kementerian terkait. Langkah ini diharapkan dapat memutus akses masyarakat terhadap situs-situs yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut. Kapolri menegaskan, pemberantasan perjudian online tidak hanya dilakukan melalui penangkapan, namun juga melalui pencegahan dengan membatasi aksesibilitas.

Kapolri menambahkan, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan strategi penting dalam memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tapi juga mengincar keuntungan finansial melalui pasal TPPU. Oleh karena itu, kami berharap langkah ini dapat memberikan efek pencegahan yang signifikan,” ujarnya.

Keberhasilan Polri dalam menangani ribuan kasus perjudian online mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tindakan tegas Polri dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian, termasuk kerugian finansial dan sosial. Kapolri memastikan upaya pemberantasan perjudian online akan terus dilakukan pada tahun mendatang secara lebih intensif dan melibatkan kolaborasi lintas instansi.

Timred

 

PT. MEDIA KOMNAS NEWS

jurnalis-komnas.com

 

Pimred,

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp 

0821 4971 1514

Related posts
Tutup
Tutup