JURNALIS-KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Berkenaan dengan semakin marak dan merajalela penjualan kayu yang patut diduga sebagai kayu ilegal dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang dengan menggunakan mobil Pick Up, Lembaga investigasi Borneo Act Sweep berusaha melakukan penelusuran.
Aktivis bernama Jasli dari Lembaga Investigasi borneo act sweep melihat ada kejanggalan dengan rutinnya dalam sehari bisa kita temukan belasan mobil Pick Up melintas dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang membawa kayu.
Jasli mengungkapkan kepada media bahwa dirinya menemukan dua nama pemain kayu yang diduga ilegal.
“Dari hasil investigasi dan pantauan eklusif di temukan 3 unit mobil pickup L300 milik Supri membawa kayu ilegal jenis keladan dan bengkirai melintas di jalan raya Nanga Pinoh – Sintang,” ungkap Jasli.
“Diketahui juga toko kayu milik saudara Akong sebagai pemasok ke toko kayu di jalan area Bandara Tebelian Sintang dari Nanga Pinoh juga,” kata Jasli.
“Supri dan Akong seperti kebal hukum, padahal jalur yang dilintasinya dipastikan melewati Makopolres Melawi dan beberapa Polsek Melawi dan beberapa Polsek di kabupaten Sintang,” jelas Jasli.
Jasli selaku aktivis Lembaga investigasi Borneo Act Sweep meminta kepada bapak Kapolri dan Kapolda Kalbar untuk segera melakukan penyelidikan.
“Kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Kalbar dan jajaran APH terkait diminta dan diharapkan segera untuk melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan tegas terhadap aksi ilegal peredaran kayu Ulin dan kayu kelas dua dari kabupaten Melawi dibawa ke kabupaten Sintang oleh Supri dan Akong dengan modus pengangkutan yang menggunakan mobil Pick Up tersebut,” kata Jasli.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514