Kadis Perindagkop UKM Sintang Ir. Arbudin J. Akan merekomendasikan Cabut Izin Agen LPG 3 Kg Berinisial TJ dan Minta Polres Sintang Tindak Pangkalan Bodong di Kab. Sintang

 

JURNALIS-KOMNAS

Sintang, Kalimantan Barat.

Permasalahan LPG 3 Kg bersubsidi di Sintang semakin memanas, kembali ditemukan bahwa ada pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi di kecamatan Serawai dan Ambalau tidak dilayani oleh Agen LPG 3 Kg bersubsidi berinisial TJ di kota Sintang.

Kepala Dinas Perindagkop UKM Sintang, Ir. Arbudin J. menuturkan bahwa kejadian ini berawal dari kedatangan pemilik pangkalan resmi di serawai dengan ID 678683859238089 pada pagi jumat, 14/2/2025 jam 08.00 wib ke kantor Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Sintang dengan membawa sekitar 200 tabung LPG 3 kg dengan kondisi kosong, diketahui bahwa kondisi saat ini untuk wilayah Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau LPG 3 kg langka, bahkan LPG 3 kg di Dua Kecamatan tersebut harganya melambung tinggi hingga ke angka Rp70.000′- per-tabung, kemudian Kadis dan staf Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Sintang mengarahkan pemilik pangkalan langsung ke agen lpg 3 kg yaitu Agen LPG 3 Kg subsidi berinisial TJ yang memang membawahi pangkalan tersebut.

Sekitar jam 14.00 siang Kadis Ir. Arbudin J. mendapat laporan bahwa Agen TJ tidak melayani pangkalan resmi tersebut dengan alasan tidak jelas.

Mendapat laporan laporan yang tidak pantas itu Ir. Arbudin J. meminta pihak Agen LPG 3 Kg bersubsidi itu untuk datang ke kantor Disperindagkop UKM Sintang.

“Pihak kita selaku Disperidagkop UKM Sintang meminta agar Agen TJ datang ke kantor untuk memberi penjelasan, tetapi pihak Agen tidak datang, ini yang membuat kita marah dan geram dan merasa kita dipermainkan,” kata Ir. Arbudin J. dengan nada kesal, pada Jumat, 14/2/2025.

“Kita mengarahkan Staf bagian perdagangan segera melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina Sintang untuk segera mengatasi masalah ini dan pangkalan diberi LPG 3 kg dengan harga subsidi sebagaimana ketentuan mengingat kelangkaan LPG dan tingginya harga di Serawai Ambalau,” jelas Ir. Arbudin J.

“Hingga sore masih belum ada informasi dari pihak Pertamina atas penanganan masalah ini, terkait persoalan ini kita berencana akan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha Agen LPG yang tidak mematuhi ketentuan dan aturan Kemudian akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait pada Senin, 17/2/2025 untuk segara merekomendasikan pencabutan izin Agen TJ dan mengalihkan kuota ke Agen lain yang benar-benar melayani kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Disamping itu kita juga akan melakukan koordinasi dengan Aparat Polres Sintang untuk melakukan pemeriksaan atau melakukan tindakan hukum terhadap Agen LPG 3 Kg bersubsidi terkait maraknya pangkalan bodong di wilayah Kabupaten Sintang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sumber : jppos.id

Editor : Timred

 

PT. MEDIA KOMNAS NEWS

jurnalis-komnas.com

 

Pimred,

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp 

0821 4971 1514

 

Related posts
Tutup
Tutup