JURNALIS-KOMNAS
Pontianak, Kalimantan Barat.
Polemik dualisme kepemimpinan organisasi wartawan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) semakin membuat masyarakat bingung, kebingungan masyarakat ini disebabkan ada pihak yang melakukan Penunjukan PLT Ketua PWI Kalbar kepada Wawan Suwandi dengan cara yang diduga melanggar aturan internal PWI.
Terkait dengan adanya peristiwa tersebut, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat adalah tindakan ilegal dan cacat hukum.
Menurutnya, keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi.
“Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena berisi keterangan palsu. Jadi, semua keputusan yang diambilnya tidak sah,” ujar Hendry Ch Bangun dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, 22/2/2025. (dilansir dari beritasatu.com yang terbit pada Minggu, 23/2/2025 08.08 WIB)
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt Ketua PWI di tingkat provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat daerah. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek legalitas, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Wawan tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalbar dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang diwajibkan dalam organisasi.
“Bagaimana mungkin seseorang yang bukan anggota PWI dan tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk sebagai pemimpin organisasi wartawan? Ini jelas pelanggaran terhadap standar profesionalisme di PWI,” katanya.
Hendry juga mengungkapkan bahwa Wawan diberikan kartu PWI secara ilegal, mengingat Zulmansyah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan kartu bagi non-anggota, terlebih lagi yang tidak bersertifikat kompetensi.
Dalam menghadapi kondisi ini, Hendry Ch Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum yang diperlukan.
“Kami sarankan semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum.
“Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar,” pungkasnya.
Kundori, Ketua PWI Kalbar Periode 2024-2029
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun kembali menegaskan jabatan Ketua PWI Kalbar Periode 2024-2029 dipegang oleh Kundori, yang dipilih dalam Konferensi PWI Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 30 Maret 2024.
Adanya pihak yang mengaku sebagai Ketua PWI Kalbar adalah tidak benar, tidak sah, terutama karena pihak yang menunjuk adalah pengurus PWI Pusat ilegal, yang tidak diakui negera dan hanya akta notaris berisi keterangan palsu yang sudah diadukan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Mabes Polri dan dalam proses penyelidikan.
Sumber : Media Online beritasatu.com
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514