JURNALIS-KOMNAS
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Diduga kuat melakukan “KECURANGAN” pengisian BBM Bersubsidi terjadi di SPBU 64.787.004 Jalan Lintas Selatan, Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dengan menggunakan beberapa drum di atas mobil Pickup Grandmax berwarna hitam.
Mobil jenis Pickup Grandmax bermuatan drum terdokumentasi melakukan pengisian BBM bersubsidi pada SPBU 64.787.004 pada Jumat Sore, 28/2/2025.
Narasumber dari Media yang juga merupakan Tokoh Masyarakat di kecamatan Silat Hilir menyampaikan apa yang telah disaksikannya dan di dokumentasikanya kepada media pada Senin, 3/3/2025.
“Saat kami melintas di ruas jalan Lintas Selatan Silat Hilir terlihat di dalam area SPBU ada satu mobil jenis Pickup Grandmax warna hitam tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi dari Nosel kedalam drum di atas bak mobil, peristiwa ini sangat patut diduga sebagai praktik kecurangan distribusi BBM bersubsidi,” jelas Narasumber yang dirahasiakan oleh Media.
“Temuan itu diduga kuat merupakan aktivitas para spekulan BBM bersubsidi yang merupakan penyimpangan distibusi di SPBU 64.787.004 Silat Hilir, aktivitas ini disinyalir sudah sering di lakukan bahkan dilakukan secara terang-terangan tanpa ada rasa takut karena telah melanggar aturan Pertamina dan terhadap masyarakat konsumen setempat serta tak ada rasa takut kepada para APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah hukum kecamatan Silat Hilir,” ujar Narasumber kepada Media.
“Terkait temuan penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu yang sudah jelas adalah kecurangan, diminta kepada Hiswana Migas dan REGION VI Balik Papan (BPP) untuk melakukan pengawasan rutin dan penyelidikan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak,” kata Narasumber.
“Ini jelas menyangkut kinerja para APH, mengapa peristiwa kecurangan distribusi BBM Bersubsidi bisa berlangsung secara terang-benderang, seperti sudah ada kerjasama yang saling menguntungkan,” singgung Narasumber.
“Kami selaku masyarakat Silat Hilir sangat berharap kepada pihak yang berkewajiban selaku APH, Polres Kapuas Hulu melalui Polsek Silat Hilir untuk melakukan tindakan tegas kepada para spekulan BBM Bersubsidi yang beroperasi di SPBU 64.787.004,” harap Narasumber kepada APH.
Narasumber yang juga dikenal sebagai salah satu Tokoh Masyarakat kecamatan Silat Hilir menegaskan dengan menyampaikan pasal-pasal hukum.
“Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM Bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, silahkan untuk dipelajari oleh masyarakat dan APH yang ada di wilayah hukum Silat Hilir,” tegas Narasumber yang meminta kepada Media supaya merahasiakan identitasnya.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Manajemen SPBU 64.787.004 dan kepada pihak Polsek Silat Hilir, namun sampai berita ini diterbitkan belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514