Fatihul Ihsan Lakukan Klarifikasi Terkait Berita PN Sintang Eksekusi Tanah dan Bangunan Ponpes Darul Ma’arif

 

 

Sintang, Kalimantan Barat.

Terkait pada pemberitaan media online pontianak.tribunnews.com yang terbit pada Rabu, 26/3/2025 dengan judul,

Pengadilan Negeri Sintang Eksekusi Tanah dan Bangunan Ponpes Darul Ma’arif

Pada isi berita online tersebut dituliskan:

Pihak tergugat dalam hal ini Gozali tak hadir saat proses eksekusi tanah dan bangunan dilakukan oleh PN Sintang. Sebagaimana diketahui, Kiai Gozali mengaku legowo. Dia ikhlas meninggalkan pesantren Darul Ma’arif yang dipimpin selama 23 tahun terakhir, lantaran kalah di Pengadilan Negeri Sintang. (Dilansir dari pontianak.tribunnews.com  terbit pada Rabu, 26/3/2025)

Menanggapi isi berita online tersebut, Penasehat Badan Koordinator Al-Ma’arif, Fatihul Ihsan angkat bicara, disampaikan kepada media pada Rabu sore, 26/3/2025.

“Apakah benar ada pihak yang melakukan konfirmasi kepada Kiai Gozali sehingga memberitakan bahwa Kiai Gozali mengaku legowo dan ikhlas meninggalkan pesantren Darul Ma’arif yang dipimpinnya selama 23 tahun,” kata Fatihul Ihsan saat ditemui oleh awak media.

Fatihul Ihsan mengatakan bahwa pihaknya memang telah mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, juga mengatakan bahwa isi dalam surat itu menegaskan tentang bangunan di atas tanah sengketa seluas 2.765 meter persegi itu bukan dibangun pada tahun 1996. 

 

 

“Bangunan yang dibangun pada tahun 1996 sudah tidak ada, bangunan yang ada sekarang merupakan kontribusi besar dari Santri Pondok Pesantren Darul Ma’arif serta para Wali Santri, pada tahun 2003 dibangun bangunan baru di atas tanah wakaf tersebut,” ungkap Fatihul Ihsan.

“Artinya bangunan yang ada sekarang itu bukan bangunan yang dimaksud dalam putusan tahun 1996. kami memberikan ruang untuk musyawarah, tapi hari ini telah dilaksanakan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sintang,” kata Fatihul Ihsan.

“Jika pihak Pondok Pesantren yang diketuai oleh Pak Gozali  tidak boleh atau dianggap melanggar hukum karena menggunakan tanah atas nama LP Ma’arif, maka  menggunakan bangunan Pondok Pesantren apa bunyi dan hukumnya?, hukum harus adil, kita semua memang harus taat hukum. Silahkan dibaca putusan itu, kami sebagai warga  negara RI selalu patuh kepada hukum yang menjunjung tinggi Keadilan,” tambah Fatihul Ihsan. 

Menurut  Fatihul Ihsan, para Alumni dan Pengurus tidak mempermasalahkan mengenai eksekusi yang dilakukan PN Sintang karena putusan sudah inkrah. Namun, dia hanya menyayangkan bahwa Surat Pemberitahuan Eksekusi yang mereka terima tanggal pelaksanaan eksekusi adalah tanggal 276 Maret 2025.

“Kami tidak hadir pada pelaksanaan eksekusi itu karena kami menyangka eksekusi dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2015, dalam surat pemberitahuan eksekusi itu tertulis hari Rabu, tanggal 276 Maret 2025. Sehingga kami semua mengetahuinya bahwa eksekusi itu akan dilaksanakan tanggal 27 Maret, karena terfokus pada tanggal 27 Maret itu kami tidak menyangka pelaksanaan eksekusi ternyata terjadi pada hari ini tanggal 26 Maret,” kata Fatihul Ihsan. 

“Saya pikir surat pemberitahuan itu menjadi persoalan PN Sintang sebagai pembuat surat karena telah membuat tanggal pelaksanaan eksekusi yang aneh. Apakah kami yang salah lihat atau PN Sintang yang benar?, yang kami lihat  jelas  tanggal  276 Maret 2025,” ungkap Fatihul Ihsan.

Fatihul Ihsan juga menyampaikan bahwa persoalan organisasi alangkah baiknya diupayakan penyelesaian secara internal organisasi.

“Persoalan ini adalah persoalan organisasi alangkah baiknya dan sudah selayaknya dibicarakan internal organisasi,  apalagi saat ini momentum mendekati hari raya Idul Fitri, sangat disayangkan jika dipenuhi dengan polemik internal,  kami berharap ke depan ada pihak yang memfasilitasi sehingga tidak terjadi mis-komunikasi dalam penyelesaian persoalan secara kekeluargaan,” kata Fatihul Ihsan selaku Penasehat Badan Koordinator Al-Ma’arif, dalam upaya klarifikasi pemberitaan media online yang telah terbit.

Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Sintang namun belum dapat terlaksana.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan.

Timred

PT. MEDIA KOMNAS NEWS

 

Pimred,

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp 

0821 4971 1514

Related posts
Tutup
Tutup