Polres Sintang Diminta Proses Hukum Bernadeta Fransia Lisa Alias Ibu Lisa Yang Diduga Lakukan Penipuan Rp147 Juta Kepada F. Budi dkk. Dengan Modus Ada Proyek

 

Sintang, Kalimantan Barat.

Seorang korban penipuan bernama F. budi mengeluhkan permasalahan yang di alaminya dan kawan-kawan tentang dugaan penipuan berkedok proyek yang dilakukan oleh Ibu Bernadeta Fransia lisa alias Ibu lisa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat itu berdinas di Disnakertrans Kabupaten Sintang.

F. Budi mengungkapkan modul penipuan yang dilakukan Ibu Lisa telah menawarkan proyek dan telah menerima uang sejumlah Rp147.000.000,-.

“Dia (Ibu Lisa) dulu cerita ke saya, sekitar tanggal 9 agustus 2024 menawarkan ada pekerjaan proyek pembangunan rumah 4×6 dan proyek lapangan volly di kecamatan Ketungau hulu, Ibu lisa membutuhkan dana pada saat itu sekitar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) tetapi kami tidak punya uang sebesar itu, akhirnya saya mengajak ke teman-teman saya kami ada 5 orang bergabung dan telah mengumpulkan dana Rp.147.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah), kemudian menyerahkan langsung uang tersebut kepada Ibu Lisa dengan tanda bukti kwitansi berisi titipan sementara dengan catatan akan di kembalikan jika proyek tersebut tidak ada dan akan di kembalikan, “ ungkap F. Budi.

“Setelah kami tunggu-tunggu ternyata proyek yang dia katakan itu tidak ada sampai hari ini juga, saya pada saat itu ke Dinas Disnakertrans Kabupaten Sintang bersama teman saya inisial H untuk menanyakan ke orang Dinas apakah benar pada saat itu ibu lisa ada proyek di kecamatan ketungau hulu, dan kami masukan surat secara resmi ke Disnakertrans dan Dinas pun membalas surat kami bahwa proyek yang ibu Lisa janjikan itu tidak benar adanya, dan juga pada saat kami ke Disnakertrans bahwa ibu Lisa ini sudah tidak lagi dinas di Disnakertrans dan sudah pindah ke Pemdes Kabupaten Sintang,” sambungnya.

F. Budi juga mengatakan bahwa telah melaporkan Bernadeta Fransia lisa alias Ibu lisa atas dugaan penipuan.

”Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Sintang pada hari Selasa, tanggal 30 juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. karena kami dan kawan kawan sudah tidak mampu dengan janji-janji Ibu Lisa yang mau membayar setiap kami tanyakan bahkan dia sendiri bikin pernyataan mau bayar setiap ketemu tetapi sepeser pun juga tidak pernah membayar ke kami,” katanya.

F. Budi dan kawan-kawan bersepakat untuk memberitakan modus penipuan Ibu Lisa.

“Saya dan kawan-kawan bersepakat meminta kepada media untuk memberitakan tentang penipuan oleh Ibu Lisa ini, karena Ibu Lisa ini merasa tidak bersalah, seolah-olah dirinya kebal hukum dan sepertinya Ibu Lisa ini sudah mahir dalam melakukan penipuan seperti itu, ini sangat merugikan kami dan jangan sampai orang lain menjadi korban selanjutnya,” ucapnya.

Untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang karena kami ingin meminta hukum dan keadilan ditegakkan, kami berharap penuh Kepada Polres Sintang agar segera bisa melakukan proses hukum pada Ibu Lisa ini,” tutupnya.

Sumber : Dilansir dari media online asetnegaranewa.com terbit 29/3/2025.

Editor : Timred

 

PT. MEDIA KOMNAS NEWS

Pimred,

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp 

0821 4971 1514

 

Related posts
Tutup
Tutup