Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Putussibau, Kalimantan Barat, menggelar sidang perdana kasus Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) dengan 22 terdakwa, Selasa (29/4).
Sidang yang digelar tersebut dipimpin oleh Ketua PN, Rina Lestari BR Sembiring, dengan anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Didik Nursetiawan.
22 terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut yakni: Stepanus Aldi, Yohanis Sarri, Jaeni, Andrianus Jian, Julianus Tanggang, Vibrianto, Yopinus Ande Bastian, Florensius Alfin, Okarius Amban, Sapriadi, Thomas Elfran, Martinus Yones, Febrianto Purek, Lisius Handi, Efendi, Abidin Udang, Leo, Aldi Durja, Tatang, Agus Arianto, Kamelius Bogong dan Paulus Dendi.
Pada sidang perdana tersebut agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu. Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak ada melakukan bantahan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun diketahui dalam perkara tersebut, 22 penambang yang disidangkan merasa tidak ada keadilan dalam penegakan hukum, menurutnya 22 orang penambang ini hanya sebagai pekerja saat ditangkap, sementara para Bos pemilik alat PETI bebas dari tuntutan hukum, tidak ditangkap.
Tatang salah satu terdakwa saat ditemui media ini mengatakan bahwa dari 22 orang yang ditangkap Tim Polres Kapuas Hulu hanyalah sebagai para pekerja.PETI, bukan Bos PETI.
“Kami ini hanya sebagai pekerja, dimana kami bekerja ini ada bosnya masing-masing. Yang jelas ada 3 Bos pemilik mesin PETI yang kami bekerja saat itu, yakni M, orangtua M dan Tumenggung,” ungkap Tatang.
Tatang mengaku, merasa tidak ada keadilan dalam penegakan hukum, juga mengungkapkan bahwa dirinya dan teman-temanya saja yang ditangkap oleh Polres Kapuas Hulu sementara para Bos PETI tempat mereka bekerja tidak ditangkap dan tidak diproses hukum.
“Saya ini asal dari Melawi, baru bekerja 8 hari di Penembur tapi langsung ditangkap polisi,” kata Tatang.
Terdakwa lainnya Stepanus Aldi mengatakan dirinya pasrah terhadap kasus hukum yang menimpanya. Dirinya yang sudah ditahan Polres Kapuas Hulu selama 3 bulan ini tidak mau banyak bicara terkait siapa Bos pemilik mesin PETI tenpatnya bekerja.
“Pasrah saja, mau diapakan lagi. Saya hanya berharap kasus saya cepat selesai,” ucap Pria Asal l Embaloh Hilir.
Adam selaku Plh. Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, hari ini 22 terdakwa kasus PETI di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
“Para terdakwa sebagai tersangka melanggar pasal 158 UU Minerba, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ucapnya.
Selanjutnya Adam menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kita belum tahu berapa saksi yang akan kita didatangkan pada persidangan selanjutnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dari Polres Kapuas Hulu melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis (6/2/2025).
Dari penyergapan itu pihak Polres Kapuas Hulu mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga pelaku PETI dilokasi tersebut.
Sumber: Media Online Jurnalis Kapaus Hulu yang terbit pada 29/4/2025.
Editor: Timred
PT. Media Komnas News
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514
Pimred,