Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Amungga Pratama, S.H selaku Kuasa Hukum dari keluarga Almarhum Hairi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia di kecamatan Bunut Hulu, kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melalui akun instagramnya adv.amungga.pratama telah mengingatkan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu agar tidak “MAIN MATA” dengan para pelaku pengeroyokan terhadap saudara Hairi hingga mengakibatkan Hairi meninggal dunia.
“Semua para pelaku harus diproses hukum, jangan ada yang tidak diproses atau tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Amungga Pratama, S.H, saat ditemui oleh media, pada Kamis, 24/4/2025.
Amungga juga memaparkan kajiannya tentang penanganan kasus tersebut oleh Polres Kapuas Hulu.
“Sebelumnya pihak Polres Kapuas Hulu melalui media menyampaikan telah menetapkan 15 orang tersangka, namun hingga saat ini belum ada rilis untuk penahanan para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Hairi hingga menyebabkan meninggal dunia yang terjadi di desa Beringin,” papar Amungga kepada media..
“Diketahui bahwa Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto sebelumnya telah menegaskan, terkait dengan penganiayaan tersangka Hairi yang menyebabkan tersangka meninggal dunia sedang ditangani pihaknya,” ungkap Amungga Pratama, S.H.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kapuas Hulu, namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan ini.
Timred
PT. Media Komnas News
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514