Sanggau, Kalimantan Barat.
Praktik kecurangan dalam proses pendistribusian BBM (Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kembali terbidik kamera, pada SPBU 64.785.08 jalan Merdeka Pusat,
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pihak SPBU 64.785.08 telah melakukan pengisian BBM Bersubsidi ke dalam puluhan jerigen milik para spekulan yang untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi, pada sabtu 19/4 /2025.
Regulasi yang seharusnya dipatuhi oleh pihak manajemen SPBU adalah dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen yang tak memenuhi standar dan ketentuan lainnya.
Regulasi itu diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No. Nomer 291 tahun 2014. agar SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.
Selain itu sudah diatur dalam peraturan presiden (perpes) nomor 191 tahun 2014 ,serta Undangan — undang nomor 22 tahun 2001 dan UU Pembelian BBM menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU 64.785.08 tersebut namun sampai berita diterbitkan belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan.
Timred
PT. Media Komnas News
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514