JURNALIS-KOMNAS
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Teluk Geruguk, kecamatan Boyan Tanjung, kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, semakin merajalela.
Berdasarkan temuan langsung dari beberapa awak media yang langsung ke lokasi di desa Teluk Geruguk, kecamatan Boyan Tanjung, pada 28/1/2025, terlihat aktivitas PETI yang terus berlanjut di sepanjang aliran sungai, ditemukan juga ada ada Penimbunan BBM jenis solar yang patut diduga hasil kegiatan ilegal yang disediakan untuk kegiatan PETI di desa Teluk Geruguk, kecamatan Boyan Tanjung.
Satu unit truk pengangkut BBM dengan nomor polisi KB 9081 F yang ada tulisan “REHAN NADIRA” terpampang di belakang bak truk, terlihat ada beberapa drum minyak solar saat investigasi awak media di desa Teluk Geruguk.
Awak media berharap kepada pihak APH yang berwajib, khususnya POLDA KALBAR dan POLRES KAPUAS HULU segera mengambil langkah penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku PETI dan pelaku penimbunan BBM ilegal untuk kegiatan PETI di desa Teluk Geruguk.
Dasar hukum yang berlaku diketahui bahwa penambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sanksi bagi pelaku penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penimbunan BBM adalah:
1. Pidana penjara paling lama 6 tahun Denda paling banyak Rp.60 Miliar.
2. Pidana penjara paling lama 5 tahun untuk pelaku yang menyebabkan korban atau kerusakan, denda paling banyak Rp.50 Miliar untuk pelaku yang menyebabkan korban atau kerusakan.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang agar ekosistem dan lingkungan di wilayah tersebut dapat segera dipulihkan, serta penegakan hukum dapat dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat setempat.
Berita ini diterbitkan sebagai laporan kepada pihak APH POLDA KALBAR dan POLRES KAPUAS HULU serta masyarakat luas.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
krimsusnews.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514