Bayu Mustari Laporkan Agus ke Polres Sintang Terkait Dugaan Kerugian Rp34,6 Juta Dialami Oleh Lembaga LIDI

 

JURNALIS-KOMNAS

Sintang, Kalimantan Barat.

Pada Kamis Sore, 13/2/2024, Bayu Mustari selaku pemilik usaha LIDI (Ladang Ikatan Mandiri) di kota Sintang telah melaporkan seorang karyawannya bernama Agus alias Mame ke Mapolres Sintang.

Laporan Bayu Mustari tersebut disebabkan karena merasa usahanya bernama LIDI telah dirugikan diperkirakan sebesar Rp34.635.000,- oleh Agus.

Laporan Bayu Mustari diterima oleh petugas yang piket bernama Hilman Pande Sirumorang dengan pangkat Briptu dan NRP. 00060143 tertanggal Sintang, 13 Februari 2025.

Saat ditemui oleh awak media Bayu Mustari membenarkan dirinya telah melaporkan karyawannya bernama Agus alias Mame.

“Ya benar saya laporkan karyawan saya yang bernama Agus alias Mame ke Polres Sintang karena telah merugikan lembaga usaha saya, total kerugian yang kami alami diperkirakan sebesar Rp34,6 Juta, ini bukti laporan saya ke Polres,” kata Bayu Mustari.

Bayu juga mengatakan apa yang diharapkan dari APH Polres Sintang.

“Saya harap Kasat Reskrim Polres Sintang segera melakukan pemeriksaan terhadap Agus, saya punya bukti dan saksi, saya selalu siap untuk dipanggil terkait dengan laporan saya itu,” kata Bayu kepada awak media.

Timred

 

PT. MEDIA KOMNAS NEWS

jurnalis-komnas.com

 

Pimred,

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp 

0821 4971 1514

 

Related posts
Tutup
Tutup