DANGER..!, Jurnalis Bernama Stepanus Dipukul dan Diancam Tembak Oleh Marselinus Bos Penampung Hasil PETI di Bengkayang

 

Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kasus kekerasan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang jurnalis (wartawan) kembali terjadi,  peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah.

Korban yang diketahui bernama Stepanus alias Majang (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan, penganiayaan dan pengancaman oleh seorang pria bernama Marselinus. 

Menurut keterangan korban penganiayaan, dijelaskan bahwa Marselinus tiba-tiba datang tanpa ada percakapan apapun, langsung memukul keras bagian kiri kepala Stepanus di belakang telinga. Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko di lokasi kejadian.

Info sementara, tidak berhenti sampai di situ, Marselinus juga mengeluarkan ancaman serius. Ia mengancam akan  menembak korban menggunakan pistol dan memprovokasi korban untuk berkelahi, namun Stepanus (korban) memilih tidak terpancing dan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan.

Stepanus selaku korban penganiayaan telah melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

Kepada awak media, Stepanus menegaskan tidak akan gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menindak pelaku secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.

Diketahui, tindakan kekerasan fisik dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana. Berdasarkan:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Pasal 351 KUHP:

“Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.”

Pasal 335 KUHP (ancaman):

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”

Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Undang-Undang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun ancaman.

Korban penganiayaan mendesak kepolisian untuk segera melakukan proses penegakan hukum menuntaskan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan kebebasan pers semakin nyata di negara Indonesia. 

Seluruh Insan pers dan redaksi media mengutuk kekerasan tindakan penganiayaan tersebut dan perlu diperoleh informasi bahwa pelaku bernama Marselinus adalah cukong pengepul hasil Tambang Emas Tapa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bengkayang.

 

Sumber : Stepanus Pimred serat  CEO media online Kalimantan Pos. Korban Penganiayaan Fisik dan Ancaman

 

Timred

PT. Media Komnas News

Pimred,

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp 

0821 4971 1514

Related posts
Tutup
Tutup