Demi Citra & Kepastian Penegakan Hukum Polres Sanggau, Yoniki Sang Pemalsu Surat Atas Nama LSM & Wartawan Wajib Diproses Hukum dan Dibawa Ke Meja Hijau Untuk Diadili

 

Sanggau, Kalimantan Barat.

Sempat heboh dengan adanya surat yang beredar meminta THR kepada banyak pihak untuk 68 para LSM & Wartawan Kalbar.

Infomasi yang telah beredar di publik melalui media online dan grup WhatsApp bahwa surat tersebut adalah modus mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum dari seorang yang bernama Yoniki dengan adanya pengakuan langsung Yoniki melalui surat pernyataannya dan rekaman video di Polsek Parindu.

 

Seorang wartawan yang aktif di Kalbar bernama Edy memberikan tanggapannya, pada Kamis, 20/3/2025.

“Perbuatan oknum wartawan yang memalsukan surat itu sangat mempermalukan para Wartawan dan LSM yang ada di Kalbar, pelaku itu sudah mengaku perbuatannya, sudah seharusnya proses hukum dan sanksi hukum dilakukan kepada pelaku itu oleh APH Polres Sanggau,” tanggap Edy.

“Saya yang awam mengenai KUHP menilai bahwa tindak pidana itu bukan termasuk delik aduan, perbuatan itu masuk delik umum karena mengatas namakan banyak LSM dan Wartawan di Kalbar, jadi seharusnya langsung masuk pada proses hukum tahap penyidikan oleh APH Kepolisian, yang selanjutnya bergulir ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” kata Edy.

“Proses penegakan hukum harus secepatnya dilakukan, jangan sampai ada kesan negatif bahwa ada permainan kotor antara pelaku pemalsu surat dengan ketua Forum LSM & Wartawan Kalbar Indonesia bersama pihak APH Kepolisian untuk menutup kasus pidana itu, siapa yang menebar dia yang menuai, jangan sampai kasus pidana dijadikan objek transaksional supaya tak ada proses penegakan hukum,” ujar Edy.

“Saya berharap kepada Kapolda Kalbar bersama jajarannya, demi Citra dan kepastian penegakan hukum Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap tegas kepada pelaku pemalsuan surat yang mengatas namakan 68 orang LSM & Wartawan Kalbar, jangan sampai timbul anggapan di masyarakat bahwa jaman sekarang hukum dapat diatur dengan uang,  penegakan hukum harus sesuai dengan semboyan  bahwa “Hukum Harus Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh”, supaya masyarakat masih percaya dengan Kepastian Hukum,” harap Edy kepada APH Polda Kalbar dan jajarannya.

Media berusaha melakukan konfirmasi kepada APH Polres Sanggau namun belum dapat terlaksana.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan.

Timred

 

PT. MEDIA KOMNAS NEWS

jurnalis-komnas.com

 

WhatsApp 

0821 4971 1514

Related posts
Tutup
Tutup