Ketapang, Kalimantan Barat.
Pembabatan pohon pada Kawasan Hutan Lindung di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah lama berlangsung.
Beberapa waktu lalu, Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Barat, mengamankan ribuan batang kayu ilegal jenis Ulin (Belian) hasil penebangan, diduga dari Kawasan Hutan HPH yang siap diangkut. Rabu (13/03/2025).
Kayu-kayu Belian ilegal tersebut diduga berasal dari kawasan hutan HPH dengan tiga lokasi berbeda, namun belum ada informasi tentang pemilik kayu ribuan batang tesebut.
Tim Dirkrimsus Polda Kalbar menitipkan ribuan batang kayu belian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap, Polres Ketapang.
Warga Ketapang (WK) yang enggan dipublikasikan identitasnya saat di temui mengatakan,
“kami berharap barang bukti kayu-kayu tersebut, hasil dari penebangan ilegal di kawasan hutan HPH disita untuk negara. Jika tidak khawatir dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ujar WK.
“Penegakan hukum terhadap pelaku perambahan Kawasan hutan lindung hanya kepada masyarakat kecil yang mencari rejeki untuk menghidupi keluarga, bukan untuk mencari kekayaan. dugaan tembang pilih dalam penegakan hukum terhadap para pelaku pembabatan Kawasan hutan Lindung tidak berlaku terhadap pembabatan lahan kawasan Hutan Lindung di Gunung Konar, kecamatan Sandai, dan Gunung Tarak, kecamatan Nanga Tayap yang telah dijadikan lahan Perkebunan Sawit oleh pengusaha, dan pemodal besar bahkan Pejabat ASN di Ketapang,” nilai WK.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
Wa : 0821 4971 1514