ILEGAL?, Polda Kalbar Diharapkan Selidiki Kasus Perebutan Jabatan plt. Ketua PWI Kalbar, Apakah Ada Unsur Pidana Dalam Proses Plt. kepada Wawan?

 

Pontianak, Kalimantan Barat.

Telah “VIRAL” diberitakan oleh banyak media online mengenai,

“PEREBUTAN JABATAN PLT. KETUA PWI KALBAR DIDUGA ILEGAL?”

Jabatan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kalbar menjadi “VIRAL” permasalahan ini dimulai dari munculnya seorang yang bernama Wawan yang mengaku dirinya adalah pejabat Plt. Ketua PWI Kalbar.

Jabatan yang diduga sangat strategis dan diduga sangat menguntungkan bagi pejabatnya telah memicu banyak perhatian dari kalangan para Wartawan atau Jurnalis  di Kalbar.

Seorang pengurus PWI Kalbar, Heri Yakop mengatakan bahwa Plt. kepada Wawan itu tidak sah alias ilegal.

“Malu dong ngaku-ngaku ketua PWI. Padahal di dalam AD/ART, salah satu syarat jadi ketua PWI Provinsi itu harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan menjadi pengurus PWI selama 5 tahun,” ujar Wakil Ketua Bidang Multimedia PWI Kalbar, Heri Yakop, S.Pd.Rek (dilansir dari borneotribun.com yang terbit pada Minggu, 16/3/2025.)

Seorang yang mengaku sebagai Jurnalis di Kalbar sering dipanggil Bang Edy memberikan komentarnya terkait persoalan perebutan Ketua PWI Kalbar, pada Selasa, 25/3/2025.

“Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Heri Yakop, untuk menjadi Plt. ada aturan yang tak boleh dilanggar, AD/ART PWI itu berlaku diseluruh  organisasi PWI se-Indonesia, bagi yang mengaku sebagai pengurus PWI harus ikut aturan yang ada di AD/ART, kalau melanggar jelas bukan pengurus PWI,” komentar Edy.

Edy juga menyampaikan bahwa permasalahan Plt. Ketua PWI Kalbar seharusnya telah menjadi perhatian APH Polda Kalbar.

“Masalah Plt. PWI Kalbar ini tak bisa dianggap remeh, ini bukan hanya masalah pelanggaran kepada AD/ART PWI aja, sangat patut diduga ada unsur tindak pidana dalam proses munculnya Plt. Ketua PWI Kalbar yang diduga ilegal oleh pengurus PWI Kalbar Heri Yakop, alangkah baiknya dugaan ilegal ini secepatnya dilaporkan kepada APH Polda Kalbar oleh pihak PWI Kalbar yang merasa legal,” ujar Edy.

Edy berharap kepada APH Polda Kalbar segera menangani dugaan ilegal pada kasus Plt. Ketua PWI Kalbar.

“APH Polda Kalbar diharapkan gerak cepat, adanya berita online yang telah “VIRAL” dan telah dikonsumsi oleh publik, sejatinya itu adalah bentuk lain dari laporan yang ditujukan kepada publik dan kepada APH, dengan pemberitaan yang viral  bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan, apakah memang ada tindak pidana dalam proses Plt. Ketua PWI Kalbar kepada Wawan,” harap Edy kepada APH Polda Kalbar.

Timred

 

PT. MEDIA KOMNAS NEWS

 

Pimred,

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp

0821 4971 1514

Related posts
Tutup
Tutup