JURNALIS KOMNAS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan anggota atau polisi yang menyalahgunakan senjata api (senpi) akan mendapatkan hukuman.
Ia telah memerintahkan untuk menindak tegas oknum tersebut apapun pangkatnya.
Pernyataan ini menanggapi maraknya oknum polisi yang menyalahgunakan senpi bahkan berujung maut di sejumlah tempat beberapa waktu terakhir.
Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri sudah memiliki protap atau aturan tetap untuk para personel pengguna atau pemegang senpi.
Selain itu, ia juga meminta personel-personel yang dilengkapi dengan senjata untuk terlebih dahulu dilakukan asesmen, pelatihan dan secara berkala dilakukan evaluasi.
Ia pun menegaskan agar hal di atas benar-benar diterapkan karena sudah menjadi SOP.
“Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan, mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses,” ujarnya usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali, Jumat lalu (20/12/2024).
Kemudian Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada para kapolda di Indonesia untuk melakukan pemantauan lebih ketat lagi.
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir ada sejumlah kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian.
Dari mulai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan (Sumatera Selatan), polisi tembak siswa SMK di Semarang (Jawa Tengah), dan polisi tembak warga hingga mencuri mobilnya di Palangka Raya (Kalimantan Tengah).
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514