JURNALIS-KOMNAS
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan hukuman satu tahun penjara kepada Anthony Suwandy alias Aliong atas perkara pertambangan emas ilegal pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis 8/12. (dilansir dari media online suarapemredkalbar.com yang terbit pada 9/12/2022)
https://www.suarapemredkalbar.com/read/ponticity/09122022/bos-emas-ilegal-aliong-divonis-penjara-setahun
Pada kasus tersebut banyak pihak yang terlibat, salah satunya Bos Emas Nanga Boyan, Kapuas Hulu bernama J*P*T.
Aktivis LSM yang meminta untuk dirahasiakan mengatakan kepada media bahwa Bos Emas J*P*T pernah menjual emas hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Nanga Boyan sebanyak 10 Kg dan 5 Kg kepada anak buah Aliong.
“Terkait Aliong Singkawang yang sudah di vonis oleh Hakim pada kasus emas, ternyata pada saat itu ada nama Bos J*P*T, salah satu penjual emas dari Nanga Boyan, Kapuas Hulu, Pak JPT bersama istrinya pernah menjual emas pada anak buah Aliong, beratnya 10 Kg dan 5 Kg di jual kepada anak buah Aliong,” ungkap aktivis LSM kepada media.
“Pada saat itu, J*P*T sendiri mengakui pernah di periksa di Polda Kalbar dan mengakui karena ada namanya terseret dalam kasus Aliong,” sambungnya.
Aktivis LSM tersebut mengatakan bahwa kasus Aliong banyak yang tidak diproses hukum.
“Kasus Aliong Singkawang itu, menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Bos Emas Nanga Boyan bernama J*P*T itu tidak divonis bersalah oleh Hakim, Apakah Bos J*P*T memang kebal hukum karena dia banyak uang?,” kata aktivis LSM.
Aktivis LSM juga berharap kepada Bapak Kapolda Kalbar Pipit Rismanto mengetahui siapa Bos emas Nanga Boyan bernama J*P*T dan segera menyelidiki kegiatan PETI miliknya.
“Kapolda Kalbar, Pak Pipit Rismanto harus tau siapa Bos Emas Nanga Boyan bernama J*P*T, saya harap ada penyelidikan, penyidikan, aktivitas PETI milik Bos J*P*T yang katanya kebal hukum itu,” harap aktivis LSM dengan penampilan yang terkesan pemberani membongkar mafia PETI.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Bos JPT namun karena beberapa hal belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514