JURNALIS-KOMNAS
Sintang, Kalimantan Barat.
Bebasnya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin di Bukit Muran, desa Kemantan, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sudah lama beroperasi dengan aman, hingga sampai saat ini tidak ada tindakan hukum dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang selalu ada.
Menurut informasi yang di dapat dari salah seorang mantan pekerja berinisial MN pada 5/3/2025, membenarkan tentang adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Bukit Muran yang sudah berjalan cukup lama.
“Penambangan emas itu memang sudah lama Bang, usaha pekerjaan penambangan emas tersebut di kelola oleh pengusaha yang berasal dari kabupaten Sekadau, sekarang saya sudah tidak bekerja lagi di situ. Tambang itu memang masih terus aktif dan berjalan sampai sekarang,” kata MN.
MN juga mengungkapkan siapa nama Bos Besar PETI di Bukit Muran tersebut.
“Bos besarnya itu dari Sekadau, namanya Jumiran dan asistennya bernama Manshori, di bantu dengan beberapa orang anak buah pekerja, mereka bekerja juga menggunakan beberapa mesin Gelondongan untuk menghancurkan batu hingga menjadi halus, agar mempermudah proses dulang emasnya Bang,” Ungkap MN.
MN juga berharap kepada APH untuk menindak tegas para pelaku PETI di Bukit Muran.
“Pihak APH, khususnya Polda Kalimantan Barat bersama jajarannya Polres Sintang dan Polsek Sepauk, agar menindak tegas aktivitas PETI itu yang semakin meresahkan masyarakat setempat dan berdampak sangat merusak lingkungan, apalagi Bukit Muran tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung,” harap MN.
“Masyarakat sangat mendukung sepenuhnya atas penertiban dan penegakan Hukum oleh APH terhadap aktivitas PETI di wilayah mereka, agar kesejahteraan masyarakat sekitar bisa menjadi lebih baik dan lingkungan alamnya juga bisa lestari dan terjaga kembali,” kata MN.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan dengan tujuan untuk memberikan informasi yang seterang-terangnya kepada masyarakat luas.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514