Melawi, Kalimantan Barat.
Sejumlah Masyarakat Adat dari desa Meta Bersatu dan desa Mekar Pelita, kecamatan Sayan, kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali turun melakukan pemblokiran jalan sebagai upaya menuntut hak mereka yang diabaikan oleh pihak perusahaan PT.MLA MLI pada Minggu, 16/6/3/25.
Diperoleh informasi bahwa, pemblokiran atau blokade jalan yang dilakukan warga dua desa tersebut disebabkan karena sudah setahun para pemilik tanah tidak dibayar ganti rugi oleh pihak perusahaan seperti yang dijanjikan.
Ganti rugi itu mengenai Kompensasi Sagu Hati atau ganti rugi terkait Tanah Leluhur serta Tanam Tumbuh, Tanah Pemali, diperoleh informasi bahwa sebelumnya pernah disepakati antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Kekecewaan warga memuncak manakala pada keesokan harinya pihak perusahaan membuka blokade jalan tersebut secara diam-diam tanpa adanya kesepakatan dan pemberitahuan kepada masyarakat adat setempat.
Lukman salah seorang warga yang berdomisili di km 48 jalan PT Erna Djuliawati menuturkan jika selama ini dirinya dan warga telah berupaya melakukan mediasi dan menyurati pihak perusahaan namun tidak ada itikad baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan sisa kesepakatan yang telah di janjikan kepada masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali melakukan upaya untuk mediasi, hingga menyurati manajemen perusahan PT. MLA- MLI, tapi tidak di gubris,” Ujar Lukman.
Dalam persoalan tersebut Lukman berharap Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto bisa melihat adanya pertunjukan kezaliman yang di lakukan pihak perusahaan terhadap masyarakat dan segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Dengan segala hormat kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang menindas hak hak masyarakat adat di wilayah adat kami ini, ini adalah bentuk kezaliman kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketum Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ( LIBAS) Jasli Harpansyah menanggapi persoalan tersebut, Jasli menyayangkan sikap pihak perusahaan terhadap tuntutan masyarakat, menurutnya hak-hak masyarakat desa Meta bersatu dan Mekar pelita tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Saya kira wajar jika masyarakat setempat melakukan blokade jalan karena kompensasi ganti rugi tanah adat leluhur mereka belum diselesaikan bayarannya oleh pihak perusahaan,” Imbuh Jasli.
Demi kemanusian dan keadilan, Jasli siap mendampingi masyarakat adat tersebut, untuk membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat mendapatkan kompensasi.
“Dalam waktu dekat kami akan segera mengambil langkah hukum apabila kesepakatan yang telah dijanjikan tidak segera di realisasikan oleh pihak perusahaan,” ujar Jasli.
“Jika tuntutan atau hak masyarakat tidak di realisasikan kami akan melakukan langkah hukum dan melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib,” tutupnya.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT. PT.MLA MLI namun belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514