JURNALIS-KOMNAS
Melawi, Kalimantan Barat.
Dua Ormas di Kalimantan Barat mempertanyakan pekerjaan Pembangunan Perkuat Tebing Sungai Melawi yang dikerjakan oleh PT. TRIANADA UTAMA dengan sumber dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.
Pekerjaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp.18.219.785.343,30,- TA 2024 dengan Nomor Kontrak PS 0102-Bws8.7/PK/10/2024, tanggal kontrak 20 mei 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 225 hari kalender.
Ketua DPD Projamin Kalbar Eko Jatmiko mengatakan pekerjaan tersebut sudah melewati tahun anggaran bahkan sudah mengalami perpanjangan kontrak selama 50 lima puluh hari kerja dan itu sudah benar sesuai dengan peraturan yang mengatakan Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 7.19 tentang Pemberian kesempatan :
1. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat emberikan kesempatan kedua.
“Yang jadi persoalan apakah pekerjaan tersebut dikerjakan langsung oleh perusahaan penerima kontrak ataukah ada pihak subkontrak (ke perusahaan lain) sebab beberapa kali kami mendatangi lokasi pekerjaan sama sekali belum pernah berjumpa dengan pihak managemen dari PT. TRIANADA UTAMA,” ucap Eko Jatmiko.
Eko Jatmiko juga mengatakan jika kita merujuk kepada aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya pekerjaan konstruksi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seringkali dijumpai permasalahan hukum yang bermuara pada tindak pidana korupsi terkait pelanggaran pekerjaan subkontrak. Kontrak antara pemerintah (pusat dan daerah) dengan penyedia/kontraktor utama yang seharusnya sepenuhnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor utama, namun oleh penyedia utama tersebut dialihkan sebagian dari pekerjaan tersebut ke penyedia lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor yakni:
1. Pasal 87
a) Ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
b) Ayat (4), Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(2) Pasal 89 ayat (3), Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
Selain pekerjaan subkontrak dari perspektif Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah, tutup Eko Jatmiko.
Lain halnya dengan LSM LIBAS, aktivis bernama Jasli saat di temui mengatakan,
“Pekerjaan tersebut ada bau yang kurang sedap soalnya sampai hari ini Rabu, 5 maret 2025, untuk timbunan belum selesai dikerjakan namun aktivitas kegiatan boleh dikatakan nihil,” kata Jasli.
Jasli juga mempertanyakan apakah tanah timbunan tersebut menggunakan kuari yang berizin atau kuari ilegal seandainya jika kuari yang digunakan adalah ilegal berarti disitu jelas ada unsur pelanggarannya.
“Begitu juga pada saat pelaksanaan terdokumentasi oleh Tim Investigasi LIBAS , aktivitas ponton/take boat yang bermuatan Excavator mengeruk dan mengunakan pasir di sekitar jembatan Nanga Pinoh yang sangat membahayakan kelangsungan jembatan tersebut jika pasir di area jembatan itu di keruk, yang jelas diluar IUP galian C, kami minta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dapat menjelaskannya, dalam waktu dekat terkait temuan-temuan tersebut telah di susun oleh Tim LIBAS untuk dilaporkan ke pihak APH,” tutup Jasli.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT. TRIANADA UTAMA namun belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari para pihak yang terkait pada pemberitaan ini dengan tujuan memberikan keterangan sehingga informasi kepada masyarakat luas semakin lengkap.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514