JURNALIS-KOMNAS
Ketapang, Kalimantan Barat,
Investigator LSM Tindak Indonesia bernama Supriadi laporkan kasus ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengusaha LB3 (Limbah Bahan Berbahaya Beracun) tanpa izin yang berlokasi Jalan Gajah Mada, desa Kalinilam RT 06/RW 03, kecamatan Delta Pawan, kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 20/2/2025.
Info sementara diketahui bahwa pemilik/pengusaha LB3 tanpa izin tersebut biasa dipanggil dengan nama ibu Ajijah dan ibu Harto.
Supriadi selaku Investigator LSM Tindak Indonesia, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3 milik Ibu Ajijah dan Ibu Harto.
“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempernyakan kepada pihak pengusaha LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang usahan penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.
Supriadi juga mengatakan bahwa Titut Arianto juga sudah mengakui pengiriman barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah.
“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihaknya mengirimkan LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambah Supriadi.
Selain itu, Suryadi juga melakukan konfirmasi ke jasa exspedisi CV. Java Indah mengenai pengiriman LB3 tersebut.
“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi CV. Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkap Supriadi.
Supriadi, Investigator LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT. Dharma Lautan Utama (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.
“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari exspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” katanya.
Rangkaian investigasi yang dilakukan Supriadi memang tidak ditemukan dokumen yang cukup terkait usaha LB3 tersebut, maka Supriadi selaku Investigator LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.
Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN oleh pengusaha LB3 yang diduga ilegal tersebut, saat ini RN sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polres ketapang.
“Jika pihak pengusaha LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan kepada RNyang saat ini ditahan Polres Ketapang, lalu bagaimana dengan pelaku usaha LB3 yang tak ada izin itu, apakah kegiatan ilegal mereka dilindungi oleh APH yang ada di Ketapang?, kata Supriadi.
“Suap kepada RN itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maedi kepada Nurjulianti Via Bank BRI,” sambungnya.
Untuk itu Supriadi selaku Investigator LSM Tindak Indonesia meminta pihak Kepolisian Polres Ketapang untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti dengan memproses laporan yang dilakukannya agar kasus ini menjadi terang benderang.
“Segera diproses pihak pihak yang terkait, pihak Polres Ketapang, dan diharapkan Polda Kalbar terus memonitor proses penegakan hukum di Polres Ketapang,” tandasnya.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas.com
Pimred,
Edy Rahman, S.Sos
0821 4971 1514