JURNALIS-KOMNAS
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Diperoleh informasi bahwa 22 orang pekerja PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) atau Ilegal yang ditangkap oleh Tim Polres Kapuas Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pekerja PETI berjumlah 22 orang tersebut bekerja pada wilayah perairan dusun Penembur, desa Teluk Geruduk, kecamatan Boyan Tanjung, kabupaten Kapuas Hulu, mereka merupakan warga yang berasal dari tiga kabupaten di Kalimantan Barat.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan bahwa 22 pekerja Peti ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Pastinya ini merupakan upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara,” ujarnya, pada Selasa 11/2/2025 (dilansir dari tribunpontianak.ci.id).
22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berasal dari:
kabupaten Kapuas Hulu, berinisial JN berusia 39 tahun, TG 25 tahun, MT 23 tahun, THS 20 tahun, dan AND 24 tahun, ALF 24 tahun merupakan asal warga Seluan, kecamatan Putussibau Utara.
ALF 24 tahun asal Kirin Nangka, kecamatan Embaloh Hilir, SA 20 tahun asal Lebangan, kecamatan Kalis, YG 23 tahun asal Lebangan, kecamatan Kalis, GT 24 tahun asal Penemur, kecamatan Boyan Tanjung, LO berusia 24 tahun asal Penemur, Boyan Tanjung, LBG usia 26 tahun asal Bika Empade, Bika, ANT 22 tahun, Sibau Hilir, Putussibau Utara, BOG 45 tahun, Payang, Bunut Hulu, DND 21 tahun, Payang, Bunut Hulu, dan YNS 25 tahun asal Penemur, Boyan Tanjung, ALD 18 tahun, Belatung, Embaloh Hilir, JE 31 tahun, Nanga Tubuk, Kalis.
Sedangkan yang berasal dari kabupaten Melawi adalah,
UDG berusia 35 tahun, Teluk Rabin, Menukung Kota, AGS 23 tahun Batu Badak, Menukung, ALD DRJ 20 tahun Batu Onap, Menukung, TTG 37 tahun, Kenuai, Nanga Pinoh.
Warga kabupaten Sintang, yaitu, PLP berusia 51 tahun, Buntut Pimpin, Ambalau.
Dalam penangkapan 22 orang pelaku PETI pada 6 Februari 2025, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) set peralatan atau mesin tambang, kain Korea, dan pendulang.
Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Timred
PT. MEDIA KOMNAS NEWS
jurnalis-komnas.com
Pimred,
Edy Rahman,S.Sos
0821 4971 1514