SERAM..!, Oknum Polres Sintang  IA Bersama Kelompoknya Diduga Lakukan Pengerusakan dan Perampasan Rumah dan Tanah Milik Herny Zulkhaidhar

 

JURNALIS-KOMNAS

Sintang, Kalimantan Barat.

Imran Ahmad (IA) oknum anggota Polresta Kabupaten Sintang diadukan bersama empat orang lainnya yakni Sumini, Seno, Atik dan Indra oleh seorang wanita bernama Herny Zulkhaidhar ke Kapolresta Sintang atas dugaan Tindak Pidana Perampasan Hak atas Tanah dan Rumah serta Pengancaman terhadap dirinya, pada Senin, 3/2/2025.

Dalam Aduan tertulis oleh Herny Zulkhaidhar melalui Kuasa Hukumnya Frans Samagattutu dan Partners, diceritakan bahwa pada bulan Maret 2024, sekitar jam 18.00 WIB empat orang bersama-sama Imran Ahmad sekonyong-konyong datang menagih hutang kepada Herny Zulkhaidhar.

Imran Ahmad sebagai oknum Anggota Polresta Sintang dipandang telah berkelakuan arogan (abuse of power) yakni menjadi penagih hutang dengan cara menunjukkan kartu anggota Polri tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menantang tuan rumah yakni Herny Zulkhaidhar untuk melaporkan kelakuannya kepada siapapun bahkan dengan lantang menyebut “SAYA TIDAK TAKUT”.

Atas pernyataan Imran Ahmad tersebut, maka kemudian Herny menghubungi anggota Kepolisian yang bernama Putra untuk datang membantunya, setibanya Putra kemudian menegur Imran Ahmad, namun Imran Ahmad membuktikan perkataannya dan tanpa rasa takut tidak mengindahkan perkataan Putra.

Akibat tekanan dan intimidasi oleh Imran Ahmad yang terus menerus, secara “TERPAKSA dan RASA TAKUT” Herny Zulkhaidhar akhirnya menandatangani Surat Pernyataan Hutang Piutang yang ditulis sendiri oleh Imran Ahmad yang isinya tidak sesuai dengan “FAKTA” dan disaksikan langsung penandatanganannya oleh Putra.

Tidak sampai disitu, sekira bulan September 2024 pada saat Herny Zulkhaidhar sedang berada di Pontianak, para pelaku tersebut secara “TANPA HAK” telah memasuki rumah Herny Zulkhaidhardengan cara “MERUSAK KUNCI GEMBOK dan KUNCI PINTU RUMAH, sampai saat ini para pelaku masih menguasai dan/atau masih menempati rumah milik Herny Zulkhaidhar tersebut.

Dalam Aduan tertulis yang dibuat oleh Penasihat Hukum Frans Samagattutu dan Partners kepada Kapolresta Sintang, dipaparkan kronologi awal yang bermula dari bulan November 2018, bahwa telah terjadi pertemuan antara Herny dan Sumini dalam hal keinginan anak Sumini bernama Avi untuk mendaftar sebagai anggota Polisi.

Selanjutnya atas bantuan mantan suami Herny Zulkhaidhar yang bernama Syamsuri mengarahkan mereka untuk bertemu kenalannya di Jakarta bernama Bambang yang bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta-Bogor, diputuskanlah agar Herny Zulkhaidhar, Sumini dan Avi untuk berangkat ke Jakarta menemui Bambang pada bulan Desember 2018.

Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, mereka bertiga (Herny, Sumini dan Avi) menemui Bambang di Asrama Polda Metro Jaya Jakarta-Bogor, disana telah menghasilkan kesepakatan yaitu Bambang akan membantu Avi untuk didaftarkan sebagai anggota Polisi dengan biaya-biaya berupa uang yang sudah disiapkan oleh Avi dalam kantong Plastik berwarna Hitam dan diberikan secara langsung kepada Bambang, dimana jumlah uang tersebut tidak diketahui jumlahnya oleh Herny.

Dalam perjalanan waktu, ternyata Avi membatalkan niatnya untuk masuk menjadi anggota Polisi dan ingin melanjutkan pendidikan sarjana.

Atas pembatalan tersebut, diketahui bahwa Bambang anggota Polisi Metro Jaya Jakarta-Bogor telah mentransfer dana untuk keperluan melanjutkan Pendidikan Sarjana Avi langsung ke rekening Avi dan/atau Sumini.

Sejak saat itu Herny dan Sumini tidak lagi berkomunikasi hingga terjadi intimidasi di bulan Maret tahun 2024 yang melibatkan oknum Anggota Polres Sintang bernama Imran Ahmad.

Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Imran Ahmad Cs namun sampai berita diterbitkan belum dapat terlaksana.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari pihak yang terkait dengan tujuan permasalahan semakin terang benderang bagi publik.

Sumber : Dilansir dari media online majalahmataborneonews.com yang terbit pada Jumat, 14/2/2025.

 

Editor : Timred

 

PT. MEDIA KOMNAS NEWS

jurnalis-komnas.com

 

Pimred,

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp 

0821 4971 1514

Related posts
Tutup
Tutup