SPBU 64.787.03  di Desa Tekudak, Kec. Kalis, Diduga Telah Melakukan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi, APH Wajib Lakukan Penegakan Hukum

 

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Penyimpangan distribusi BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite selama ini diduga telah sering terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.787.03. di Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Warga masyarakat minta Pemerintah agar melakukan tindakan dan saksi tegas terhadap SPBU tersebut bila memang terbukti benar melakukan penyimpangan distribusi BBM Subsidi.

Penyimpangan distribusi BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite tersebut diduga terjadi pada SPBU 64.787.03 Tipe D, milik PT. HPB (Hasil Bumi Perkasa) yang terletak di Jalan Lintas Selatan, Desa Tekudak, Kecamatan Kalis.

Menurut Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan media (RHS), mengatakan bahwa penyimpangan distribusi BBM Subsidi di SPBU itu selama ini bahkan diduga sudah diketahui oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Dugaan penyimpangan pendistribusian BBM Subsidi tersebut adalah penyimpangan distribusi menggunakan jerigen yang tidak sesuai dengan standar dari Pertamina.

RHS juga mengungkapkan minyak di SPBU itu cepat habis bukan karena banyaknya antrian umum, tetapi sebelum SPBU buka, pihak SPBU terlebih dahulu telah menjual minyak bersubsidi tersebut kepada pihak tertentu dengan volume yang banyak di luar jam kerja pada malam hari.

“Setiap kali minyak datang, pada waktu malam sebelum SPBU buka, minyak Solar sama Pertalite itu terlebih dahulu mereka pindahkan dari Truk Tengki Minyak ke SPBU, setelah minyak 8 (delapan) ribu liter sudah masuk SPBU kemudian kurang lebih 3 (tiga) atau 4 (empat) ribu liter terlebih dahulu mereka jual minyak itu kepada Oknum di wilayah setempat dan beberapa orang lainnya,” ungkap RHS.

“Bahkan pada saat SPBU buka pun, mereka melayani pengisian minyak dengan menggunakan Jerigen, sehingga meresahkan para pengantri umum dan akhirnya SPBU pun cepat tutup karena minyak sudah habis,” lanjut RHS.

“Sepertinya minyak itu sengaja mereka jual ke para Pekerja PETI di wilayah Kecamatan Mentebah dan Hulu Kapuas kawasan TNBK (Taman Nasional Betung Kerihun),” sindirnya.

“Oleh karena itu, warga masyarakat dan pengantri umum yang merasa kesal dengan dugaan penyimpangan distribusi BBM Subsidi dan buruknya pelayanan SPBU tersebut, meminta agar persoalan tersebut menjadi atensi dan perhatian serius oleh para APH, khususnya Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar agar tidak lagi terjadi penyimpangan distribusi BBM Subsidi sehingga kuota yang ada tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” ungkap RHS.

“Padahal kita yang pengantri umum hanya mau mengisi kendaraan kita waktu pas lewat, ini satu dua jam bukanya, udah itu tutup karena minyak habis, kalau pun buka mereka hanya jual minyak Pertamax,” tandasnya.

RHS selaku warga masyarakat kecamatan Kalis menekankan agar siapa pun yang terlibat melakukan penyimpangan minyak subsidi, harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Sebagai informasi, hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Bukan hanya itu, sebelumnya juga Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat juga telah menginstruksikan Jajarannya untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap SPBU dan Pelaku yang melakukan distribusi minyak Subsidi tidak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengecer (Jeriken dan drum), Mobil dengan tengki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang.

Sumber: Media Online Bidik Satu yang terbit pada 29/4/2025

 

Editor: Timred

 

PT. Media Komnas News

 

 

Pimred

Edy Rahman, S.Sos

 

WhatsApp 

0821 4971 1514

 

Related posts
Tutup
Tutup